politicanews.id – Komisi X DPR RI secara tegas menyoroti urgensi persiapan matang terkait implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun. Inisiatif pendidikan yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini mencakup satu tahun prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini PAUD sebagai fondasi awal menandai era baru dalam sistem pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menekankan bahwa mandat Wajib Belajar 13 Tahun ini bukan hanya tanggung jawab satu kementerian. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kementerian Sosial Kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kurniasih mengingatkan seluruh pihak terkait untuk memahami dan mengawal program ini secara komprehensif. "Ini adalah amanat Presiden yang harus kita usung bersama" ujarnya menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor.

Penguatan landasan hukum untuk Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD telah terintegrasi dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional UU Sisdiknas. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengukuhkan pilar pendidikan sejak usia dini memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas sejak awal.

Related Post
Kurniasih berharap sinergi antar kementerian dapat merealisasikan program ini dengan sukses bahkan berpotensi menjadi praktik baik yang dapat dicontoh oleh negara lain. Komitmen bersama menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi pendidikan nasional yang lebih maju dan inklusif.
Menanggapi seruan tersebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen menyatakan kesiapannya. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengumumkan bahwa Program Indonesia Pintar PIP untuk jenjang PAUD akan mulai disalurkan pada Oktober hingga November 2026. Bantuan ini ditujukan bagi murid PAUD tahun ajaran 2026/2027 sebagai dukungan nyata terhadap Wajib Belajar 13 Tahun.
Proses penyaluran PIP PAUD ini akan dilaksanakan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 dengan menggunakan data murid yang tercatat di Dapodik per 31 Agustus 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan program pendidikan prasekolah dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.










Tinggalkan komentar