Politica News – Geger! Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengumumkan keberhasilannya membongkar jaringan judi online yang sangat besar. Operasi yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini berhasil menyita aset fantastis senilai Rp154,3 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pembekuan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan penyitaan 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Semua rekening tersebut diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online.
Kombes Pol Ferdy Saragih, Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan, "Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online." Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari PPATK. Prosesnya sendiri, menurut Kombes Ferdy, berjalan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Kerjasama erat antara Polri dan PPATK menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang merugikan negara dan masyarakat. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari pihak berwajib dalam mengungkap aktor intelektual dibalik jaringan judi online raksasa ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus kejahatan siber yang semakin canggih.


Related Post










Tinggalkan komentar