politicanews.id – Aksi pembakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia memasuki babak baru yang menegangkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia kini tengah bergerak cepat menangani ratusan laporan terkait bencana lingkungan ini yang telah menghanguskan puluhan ribu hektare wilayah hijau.
Hingga akhir September 2026 tercatat ada 341 laporan polisi yang masuk ke meja penyidik dengan total luas lahan yang terbakar mencapai angka fantastis yakni lebih dari 30 ribu hektare. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kebakaran lahan yang terjadi di berbagai wilayah tanah air.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam dua kategori besar yakni tanggung jawab individu dan korporasi. Dari sisi perorangan tercatat ada 245 laporan yang telah menyeret 196 orang ke status tersangka.

Related Post
Namun yang lebih mengejutkan adalah keterlibatan pihak perusahaan atau korporasi. Sebanyak 96 laporan terkait korporasi telah masuk dalam radar kepolisian dengan cakupan lahan yang jauh lebih masif mencapai 25 ribu hektare lebih. Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap puluhan perusahaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada gelombang penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.
Proses hukum ini tidaklah mudah karena medan yang dihadapi petugas sangat berat. Banyak titik api yang berada di tengah hutan belantara atau lokasi yang sangat jauh dari pemukiman penduduk. Tim penyidik bersama para ahli harus berjibaku menembus hutan demi memastikan kebenaran di lokasi kejadian perkara.
Wilayah yang menjadi sorotan utama meliputi berbagai provinsi mulai dari Kalimantan Barat Riau Sumatera Selatan hingga Sulawesi. Polri menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan deteksi dini guna menekan risiko bencana serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Setiap pengelola perkebunan diingatkan untuk mematuhi aturan pencegahan kebakaran demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari jeratan hukum yang berat.








Tinggalkan komentar