politicanews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara tegas mendesak seluruh perusahaan penjaminan di Indonesia untuk mengintensifkan evaluasi kelayakan penjaminan serta analisis klaim. Langkah krusial ini bertujuan menjaga rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan IJP tetap berada pada level yang ideal dan stabil. Selain itu OJK juga menekankan pentingnya strategi mitigasi risiko yang maksimal dan penetapan IJP yang selaras dengan profil risiko masing-masing entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun PPDP OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa mengungkapkan data terbaru. Per Juni 2026 rasio klaim terhadap IJP penjaminan tercatat di angka 96,01 persen. Angka ini menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sempat menyentuh 100,47 persen meskipun secara tahunan rasio ini sedikit mengalami kenaikan.

Ogi menjelaskan bahwa dinamika klaim penjaminan sangat dipengaruhi oleh terjadinya gagal bayar atau wanprestasi dari pihak terjamin. Ini termasuk pada sektor produktif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM. Di tengah fluktuasi suku bunga dan kondisi ekonomi yang terus bergerak OJK mengingatkan agar kualitas portofolio UMKM harus terus diawasi ketat. Pasalnya kondisi ini dapat berimbas langsung pada kemampuan bayar terjamin yang pada akhirnya berpotensi memicu lonjakan klaim penjaminan.

Related Post
Di sisi pendapatan IJP per Juni 2026 totalnya mencapai Rp4,13 triliun. Angka ini melonjak 18,06 persen secara tahunan. Peningkatan impresif ini terutama disokong oleh pertumbuhan IJP pada Jamkrindo sebesar 22,28 persen dan perusahaan penjaminan syariah yang naik 15,93 persen. Secara umum kenaikan IJP ini mengindikasikan ekspansi volume penjaminan serta perubahan porsi penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan.
Namun di balik pertumbuhan IJP industri penjaminan menghadapi tantangan pada sisi aset. Per Juni 2026 total aset industri penjaminan tercatat sebesar Rp45,83 triliun. Angka ini menyusut Rp1,44 triliun atau minus 3,05 persen secara tahunan. Padahal sebelumnya OJK memproyeksikan aset penjaminan akan tumbuh antara 14 hingga 16 persen pada tahun 2026.
Menanggapi hal ini Ogi Prastomiyono tetap optimis. Ia melihat masih ada potensi ekspansi aset hingga akhir tahun. Potensi ini antara lain didorong oleh tahapan pemurnian dan transfer portofolio bisnis penjaminan dari perusahaan asuransi ke perusahaan penjaminan dalam kerangka program Danantara. Selain itu pertumbuhan aset juga akan sangat bergantung pada perkembangan produksi penjaminan hasil investasi serta kualitas pengelolaan portofolio penjaminan secara keseluruhan. OJK berkomitmen untuk terus memantau seluruh proses ini guna menopang penguatan dan perkembangan industri penjaminan secara berkelanjutan.








Tinggalkan komentar