Politica News – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, baru-baru ini mengumumkan sebuah kebijakan yang bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebuah strategi kemanusiaan yang mendalam dengan dampak politik dan ekonomi yang signifikan. Sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik dipastikan akan menerima remisi khusus pada momentum Natal 2025, sebuah langkah yang disebutnya sebagai apresiasi nyata atas perubahan perilaku dan komitmen terhadap pembinaan.
Dari total angka tersebut, 15.927 narapidana dewasa mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal, sementara 151 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal. Yang lebih menggembirakan, 174 narapidana di antaranya akan langsung menghirup udara kebebasan. "Ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman," tegas Agus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, "tetapi bentuk penghargaan atas prestasi, dedikasi, kedisiplinan, dan kemajuan mereka dalam mengikuti program pembinaan."

Dalam narasi politiknya, Agus menegaskan bahwa kebijakan remisi ini adalah wujud konkret kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga binaan. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai bagian integral dari sistem pembinaan yang berlandaskan prinsip kemanusiaan dan berorientasi pada pemulihan. "Ini adalah instrumen vital untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, dan mempersiapkan mereka agar kelak dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat," ujarnya, menyoroti dimensi sosial dari kebijakan ini.

Related Post
Dari perspektif tata kelola lembaga pemasyarakatan, pemberian remisi ini juga memiliki dampak strategis. Agus menyebut langkah ini turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif sekaligus efektif mengurangi kepadatan yang seringkali menjadi isu krusial di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak. Dengan sentuhan humanis, ia berpesan agar para warga binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi utama untuk terus memperbaiki diri, sejalan dengan tema Natal 2025: "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga." "Bertanggung jawablah atas setiap perbuatan, terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," pesannya, menekankan pentingnya introspeksi dan komitmen.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menambahkan, proses seleksi penerima RK dan PMPK Natal ini telah melalui mekanisme yang ketat, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal adalah mereka yang telah menunjukkan kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki penurunan risiko residivisme yang terukur," jelas Mashudi, memberikan jaminan atas integritas proses dan kualitas penerima remisi.
Tak hanya berdampak pada aspek kemanusiaan dan pembinaan, kebijakan ini juga membawa angin segar bagi efisiensi anggaran negara. Dirjenpas Mashudi mengungkapkan, total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan akibat remisi ini mencapai angka fantastis: Rp9.478.462.500. Sebuah angka yang menunjukkan bahwa kebijakan berbasis kemanusiaan pun dapat beriringan dengan pengelolaan finansial yang bijak. Pemberian remisi ini, pada akhirnya, bukan sekadar hadiah Natal, melainkan sebuah investasi negara dalam membangun kembali harapan dan masa depan yang lebih baik bagi warganya, sekaligus mengoptimalkan sumber daya di tengah tantangan kepadatan lembaga pemasyarakatan.










Tinggalkan komentar