Nasabah BPR Jabar Selamat Dapat Rp243 Miliar

Nasabah BPR Jabar Selamat Dapat Rp243 Miliar

politicanews.id – Ribuan nasabah bank di Jawa Barat akhirnya bisa bernapas lega setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat mengucurkan dana klaim penjaminan. Total uang yang disalurkan mencapai Rp243,02 miliar guna menyelamatkan dana milik masyarakat dari empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS yang dinyatakan bangkrut di wilayah tersebut.

Langkah penyelamatan ini mencakup lebih dari 31 ribu rekening milik warga Jabar untuk periode 2025 hingga Agustus 2026. Berdasarkan data terbaru, realisasi pembayaran klaim ini sudah menyentuh angka 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak bayar.

Nasabah BPR Jabar Selamat Dapat Rp243 Miliar
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menjelaskan bahwa sebagian besar dana telah berhasil dikembalikan kepada pemilik rekening. Namun, ia juga memberikan catatan penting terkait adanya sejumlah simpanan yang tidak bisa dicairkan.

COLLABMEDIANET

Terdapat dana sebesar Rp1,58 miliar yang dinyatakan tidak layak bayar. Penyebab utamanya adalah nasabah yang menerima bunga simpanan melebihi batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Selain itu, ada pula nasabah yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan kondisi kesehatan bank.

Secara nasional, LPS terus bergerak aktif menangani penutupan bank yang izin usahanya telah dicabut oleh regulator. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat ada 11 BPR/BPRS yang ditangani dengan total pembayaran klaim mencapai Rp595,61 miliar untuk puluhan ribu rekening di seluruh Indonesia.

Agar uang simpanan tetap aman dan tidak hangus saat bank mengalami masalah, LPS sangat menekankan pentingnya prinsip 3T bagi seluruh masyarakat. Prinsip tersebut adalah memastikan simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi ketentuan TBP LPS, serta nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar