Menkeu Perintahkan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Menkeu Perintahkan Bea Cukai Perketat Pengawasan

politicanews.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan instruksi tegas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat sistem pengawasan demi meraih kepercayaan publik yang lebih solid. Dalam peringatan Hari Bea Cukai ke-80 tahun 2026 di Jakarta, Suahasil menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya dilihat dari jumlah penindakan saja, melainkan dari sejauh mana masyarakat merasa aman dan percaya pada institusi tersebut.

Fokus utama pengawasan kini diarahkan pada pemberantasan penyelundupan barang ilegal yang merusak tatanan ekonomi. Selain narkotika, Bea Cukai diminta ekstra ketat dalam mengawasi komoditas strategis seperti emas dan nikel guna mencegah kebocoran sumber daya alam nasional. Suahasil menegaskan bahwa setiap tindakan penindakan adalah langkah nyata untuk menyelamatkan ekonomi negara dari ancaman impor ilegal.

Menkeu Perintahkan Bea Cukai Perketat Pengawasan
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dampak dari masuknya barang ilegal, seperti pakaian bekas atau beras ilegal, dinilai sangat merugikan sektor UMKM, penjahit, hingga petani lokal. Oleh karena itu, Bea Cukai didorong untuk tidak hanya sekadar menjadi pengumpul pendapatan negara, tetapi juga menjadi pelindung masyarakat, fasilitator perdagangan, serta pendukung industri nasional.

COLLABMEDIANET

Di sisi lain, Bea Cukai diminta meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan aspek transparansi, kecepatan, dan kepastian bagi pelaku usaha. Hal ini bertujuan agar arus barang semakin lancar dan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global semakin meningkat.

Berdasarkan data per September 2026, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif dengan capaian Rp240,28 triliun. Angka ini telah menyentuh 71,51 persen dari target APBN 2026 dan mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,57 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar