KUHAP Direvisi: DPR Libatkan Suara Rakyat?

KUHAP Direvisi: DPR Libatkan Suara Rakyat?

Politica News – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turun tangan memantau persiapan rapat Komisi III DPR RI terkait revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen DPR dalam melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya dalam setiap penyusunan undang-undang.

Dasco menyatakan, pengecekan persiapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini merupakan bentuk pengawasan terhadap implementasi prinsip partisipasi publik yang selalu ditekankan pimpinan DPR kepada seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD). RDPU tersebut menghadirkan sejumlah organisasi advokat terkemuka di Indonesia, termasuk PERADI, AAI, IKADIN, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, APSI, KAI, PPKHI, dan FERARI. Selain itu, masukan juga akan diterima dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

KUHAP Direvisi: DPR Libatkan Suara Rakyat?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis anggapan bahwa pembahasan RUU KUHAP minim partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal. Bahkan, Habiburokhman mengklaim pihak-pihak yang mengkritik kurangnya partisipasi publik pun telah diundang untuk memberikan masukan.

COLLABMEDIANET

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/7/2025) ini, menjadi bukti keseriusan DPR dalam menampung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP. Diharapkan, revisi KUHAP ini dapat menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Politica News akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU KUHAP ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar