Politica News – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait disinformasi yang beredar luas mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Narasi yang menyebutkan bahwa KUHAP memberikan kewenangan absolut kepada polisi untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan adalah tidak benar.
Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat 2 KUHAP baru secara eksplisit menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) tersendiri.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan. Ketentuan ini akan menjadi landasan penting dalam penyusunan UU Penyadapan di masa mendatang. Dengan demikian, kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam hal penyadapan dapat diredam.

Related Post










Tinggalkan komentar