politicanews.id – Ribuan keluarga petani tebu di kawasan Hutan Register 44 Way Kanan Lampung kini bisa bernapas lega. Setelah sempat terancam gagal panen Kantor Staf Presiden KSP berhasil menjembatani solusi yang memungkinkan mereka memanen tebu di lahan seluas 5.000 hektare. Kepastian ini datang usai serangkaian koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga yang menuntaskan persoalan izin panen.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada Jumat lalu mengonfirmasi bahwa penyelesaian ini membuka jalan bagi 61 Kelompok Tani Hutan KTH untuk merampungkan panen tebu pada musim tanam 2026. Langkah strategis ini diambil setelah KSP menerima laporan mendesak mengenai kekhawatiran para petani di Kecamatan Negara Batin yang terancam kerugian besar karena lahan garapan mereka masuk dalam kawasan hutan.

Pemerintah bergerak cepat dengan menjalin komunikasi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Serangkaian rapat koordinasi pun digelar melibatkan kementerian lembaga perusahaan dan perwakilan petani untuk mencari titik terang. Hasilnya sebuah kesepakatan krusial tercapai pemberian izin panen sementara. Ini penting agar tebu yang telah matang sejak April 2026 tidak rusak sekaligus menjaga kepastian hukum dan penegakan kewajiban perusahaan.

Related Post
Persoalan ini bermula ketika izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PBPH PT Inhutani V dibekukan akibat sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan. Konsekuensinya pabrik gula PT PSMI menghentikan penerimaan tebu sejak 15 Juni 2026. Situasi ini sontak mengancam sumber penghidupan sekitar 1.200 kepala keluarga petani dan 3.000 pekerja yang bergantung pada sektor ini.
Dudung menegaskan keputusan ini tidak hanya melindungi petani tetapi juga krusial untuk menjaga potensi produksi gula nasional sekitar 40.000 ton. Angka ini merupakan bagian vital dari upaya besar pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. KSP secara tegas menyatakan bahwa izin panen sementara ini bertujuan utama melindungi keberlangsungan ekonomi petani dan meredam potensi konflik sosial tanpa sedikit pun menghapus kewajiban PT Inhutani V untuk menyelesaikan sanksi administratif yang berlaku.
Ke depan KSP bersama Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mengawal penataan administrasi serta memastikan legalitas status hukum para petani. Mereka juga akan menyiapkan penyelesaian jangka panjang termasuk melalui skema perhutanan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi masa depan pertanian tebu yang lebih stabil dan berkelanjutan.










Tinggalkan komentar