Politica News – Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Phil Hendricus Andy Simarmata, mengingatkan bahwa Indonesia berada di ambang krisis planetari yang serius. Ancaman perubahan iklim, polusi lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi sorotan utama, menuntut perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang matang.
Simarmata menyampaikan pandangannya dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam paparannya yang berjudul "Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan," ia menekankan keterkaitan erat antara PPLH dan pemanfaatan sumber daya alam.

Landasan filosofis dan sosiologis PP PPLH menjadi poin penting yang digarisbawahi Simarmata. Secara filosofis, lingkungan alamiah adalah fondasi kehidupan manusia, dan negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Related Post
Politica News – Secara sosiologis, Indonesia menghadapi tantangan besar berupa krisis planetari yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta alih fungsi lahan produktif menjadi konsekuensi nyata dari ancaman ini.
PP 26/2025, sebagai turunan dari UU 32/2009, hadir sebagai panduan komprehensif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Simarmata menjelaskan bahwa PP ini mengatur tahapan PPLH secara rinci, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Implementasi PP ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Informasi ini dikutip dari [politicanews.id].










Tinggalkan komentar