Politica News – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang tersangka korupsi mengenakan masker memantik reaksi keras dari DPR. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, memperingatkan KPK agar tak gegabah membuat aturan yang berpotensi merampas hak asasi warga negara, termasuk tersangka korupsi. Menurutnya, aturan seputar hak warga negara hanya bisa diatur dalam Undang-Undang, bukan peraturan internal lembaga.
"Ini masalah serius," tegas Tandra dalam keterangannya Sabtu (12/7/2025). "KPK perlu berhati-hati. Aturan yang menyangkut hak dasar warga negara, termasuk tersangka, harus berlandaskan UU, bukan peraturan lembaga. Merampas hak warga negara hanya boleh berdasarkan undang-undang, bukan peraturan di bawahnya."

Tandra mempertanyakan dasar hukum larangan tersebut. Ia menekankan bahwa peraturan KPK bersifat turunan dari undang-undang organik. "Pertanyaannya, dasar hukum larangan pakai masker bagi tersangka korupsi itu apa? KPK harus bisa menjelaskan secara gamblang," tegasnya. Ia menyarankan KPK untuk menunggu terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru agar aturan internalnya tidak bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi. Sikap DPR ini mengindikasikan potensi konflik antara KPK dan legislatif terkait penegakan hukum dan hak asasi manusia. Perdebatan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat sensitivitas isu hak asasi dan proses hukum di Indonesia.

Related Post










Tinggalkan komentar