Politica News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya pengkajian yang rasional dan komprehensif terkait penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilihan umum. Pernyataan ini disampaikan di tengah perdebatan yang terus bergulir mengenai efektivitas dan implikasi ambang batas terhadap representasi politik.
Yusril mengakui bahwa demokrasi adalah sistem yang kompleks dan seringkali bertele-tele, namun ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada sistem yang lebih baik. Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan pilihan politik yang terbuka untuk diperdebatkan dan dievaluasi. Ia juga menyoroti bahwa stabilitas pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan ambang batas, melainkan lebih pada kompromi politik antar partai.

"Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen," ujar Yusril.

Related Post
Yusril juga menyinggung banyaknya partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga penyederhanaan partai politik tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan untuk membenarkan keberadaan ambang batas. Ia menekankan perlunya rasionalitas yang jelas dalam menentukan besaran ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen.
Kritik terhadap ambang batas parlemen juga datang dari Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Oesman Sapta Odang. Oso menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar dan tidak menjamin peningkatan kualitas parlemen. Ia menekankan pentingnya sistem kepartaian yang inklusif dan memberikan ruang representasi yang adil bagi seluruh warga negara.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen semakin intensif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK menilai bahwa tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen sebesar empat persen dan meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.








Tinggalkan komentar