politicanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kini semakin serius mengusut dugaan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi Riau sebuah langkah yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Penyelidikan mendalam ini membuka tabir baru dalam serangkaian kasus korupsi yang membelit pejabat daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik telah memanggil sembilan saksi penting pada 8 Juli 2026. Mereka adalah figur-figur kunci di lingkungan pemerintahan Kuansing mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal hingga sejumlah kepala dinas dan pejabat sekretariat daerah. Di antara yang dimintai keterangan ada Asisten I Sekretariat Daerah Fahdiansyah Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ade Fahrer Arif serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo. Anggota DPRD Dasver Librian Sekretaris BPBD Marel Hendra Kepala Bagian Umum Deswan Antoni dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi juga turut diperiksa.

Dalam pemeriksaan maraton tersebut penyidik KPK tidak hanya fokus pada isu alih fungsi hutan tetapi juga mendalami informasi seputar dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah yang melibatkan Bupati Kuansing. Ini menunjukkan adanya benang merah antara berbagai kasus korupsi di wilayah tersebut.

Related Post
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan OTT yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang tahun 2026 itu. Sehari setelahnya Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.
Pada 1 Juli 2026 KPK secara resmi menetapkan Suhardiman Amby Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026. Selain itu Suhardiman juga terindikasi menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam skandal hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut angkat bicara mengenai kasus ini pada 3 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026 sang bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup map. Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia lantas memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya. Pengembalian amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal dan diserahkan kepada ajudan Suhardiman di Kuansing. Raja Juli juga telah melaporkan penolakan gratifikasi ini kepada KPK pada tanggal yang sama.










Tinggalkan komentar