KPK Bongkar Peran Guru di Skandal Kursi Unsoed

KPK Bongkar Peran Guru di Skandal Kursi Unsoed

politicanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menguak fakta mengejutkan di balik praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Bukan sekadar oknum rektorat, namun seorang guru diduga kuat menjadi dalang utama atau koordinator dalam jaringan penawaran "kursi" kampus dengan harga fantastis, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bagaimana timnya menemukan keterlibatan sosok pendidik ini. Guru tersebut, menurut Taufik, berperan sebagai pengepul atau penghubung bagi sejumlah siswa dari sekolahnya. Mereka kemudian dikoordinasikan untuk mengikuti skema ilegal ini. "Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," terang Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Bongkar Peran Guru di Skandal Kursi Unsoed
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Lebih lanjut, penyelidikan KPK menyingkap adanya komunikasi intens antara guru tersebut dengan Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed. Percakapan melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp, menjadi bukti kunci yang ditemukan penyidik. Dalam percakapan itu, terjadi tawar-menawar mengenai jumlah kuota yang tersedia serta besaran biaya yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.

COLLABMEDIANET

Harga yang dibanderol untuk satu "kursi" mahasiswa baru di Unsoed benar-benar mencengangkan. Berdasarkan bukti percakapan yang disita KPK, tarif terendah ditetapkan sebesar Rp50 juta, sementara yang tertinggi bisa mencapai Rp500 juta per individu. Angka ini menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.

Skandal ini mulai terkuak setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, menyasar sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Rektorat Unsoed. Beberapa nama besar yang turut diamankan antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Sehari setelah OTT, tepatnya 21 Agustus 2026, KPK secara resmi menetapkan beberapa nama sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono (keponakan Sodiq), Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto (keduanya berperan sebagai perantara), serta Eko Sumanto. Ironisnya, Kuat Puji Prayitno yang sempat diamankan tidak ikut dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini. Kasus ini menjadi sorotan tajam akan integritas dunia pendidikan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar