politicanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggemparkan publik dengan mengungkap dugaan praktik lancung yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Akhmad Sodiq. Skandal ini disebut-sebut terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru periode 2025-2026, memunculkan tanda tanya besar terhadap integritas dunia pendidikan tinggi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta, Jumat (21/8) malam, merinci adanya tiga modus operandi utama yang diduga dijalankan Sodiq selama kurun waktu tersebut. Modus-modus ini menunjukkan pola terstruktur dalam upaya memuluskan jalan calon mahasiswa tertentu ke bangku kuliah.

Dalam skema pertama, Sodiq disinyalir mengetahui keterlibatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Profesor Norman Arie Prayogo. Melalui dua orang penghubung pada Agustus 2026, Norman diduga kuat meminta sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk ke Fakultas Kedokteran. Praktik ini mengindikasikan adanya "tarif" tak resmi untuk kursi-kursi strategis di kampus.

Related Post
Pola kedua melibatkan perintah langsung dari Sodiq kepada keponakannya, MYN alias Nono. Instruksi ini diberikan saat seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 berlangsung. Sodiq bahkan memberikan "kode" khusus kepada MYN: "jangan diminta di awal" dan "jika dikasih bilang terima kasih". Kode ini, menurut Taufik, adalah arahan terselubung yang selalu digunakan Sodiq untuk mengurus pihak-pihak yang ingin masuk melalui jalur khusus.
Terakhir, skema ketiga menunjukkan Sodiq mengetahui bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed, ES, menjalin komunikasi dan menerima dana dari para "pengepul" calon mahasiswa baru sepanjang 2025-2026. Setelah menerima uang tersebut, ES kemudian melaporkannya kepada Sodiq. Sang rektor lantas memberikan akses user ID miliknya kepada ES, memungkinkan ES untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah memberikan imbalan.
Sebelum pengumuman ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dramatis terhadap sejumlah petinggi Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, Sodiq, Norman, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Profesor Kuat Puji Prayitno turut diamankan. Sehari setelahnya, pada 21 Agustus 2026, KPK secara resmi menetapkan Sodiq, Norman, MYN, ES, serta dua perantara lain, DMW dan AW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Menariknya, Profesor Kuat Puji Prayitno yang juga diamankan, tidak termasuk dalam daftar tersangka.








Tinggalkan komentar