Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mencengangkan: lebih dari separuh kasus korupsi yang mereka tangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Data ini menyoroti betapa rentannya tata kelola pemerintahan di tingkat daerah terhadap praktik-praktik koruptif.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memaparkan data tersebut dalam sebuah forum penting di Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Acara yang bertajuk "Penguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah" itu dihadiri oleh para pimpinan daerah dari seluruh Indonesia.

"Sebanyak 51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif," tegas Fitroh. Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.

Related Post
Temuan KPK ini mengindikasikan bahwa meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, praktik suap dan korupsi masih merajalela di daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Dominasi kasus korupsi di daerah ini juga menyoroti perlunya reformasi birokrasi yang lebih mendalam. Selain itu, penguatan integritas para pejabat daerah menjadi kunci utama dalam mencegah praktik koruptif. KPK berharap, dengan adanya data ini, para pemangku kepentingan dapat lebih fokus dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.










Tinggalkan komentar