politicanews.id – Pemerintah tengah menyiapkan gebrakan besar untuk memperkuat posisi koperasi di Indonesia agar mampu bersaing ketat dengan sektor perbankan. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang digodok bersama DPR RI, akan dibentuk sebuah lembaga otoritas pengawas khusus yang berdiri sendiri.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa langkah ini diambil agar koperasi memiliki kemandirian dalam pengawasan. Pemerintah secara tegas menyatakan tidak ingin mekanisme pengawasan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya otoritas pengawas mandiri, diharapkan tata kelola koperasi menjadi lebih spesifik dan sesuai dengan karakteristiknya.

Tak hanya soal pengawasan, pemerintah juga fokus pada keamanan dana anggota. Selama ini, simpanan masyarakat di koperasi simpan pinjam dianggap belum memiliki jaminan keamanan yang setara dengan tabungan di bank. Menanggapi hal tersebut, Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.

Related Post
Hasil pertemuan tersebut menyepakati rencana besar untuk melibatkan LPS dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi. Langkah ini dipandang krusial untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan daya saing koperasi di mata masyarakat.
RUU Perkoperasian ini ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini guna menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah usang. Regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk membawa koperasi Indonesia naik kelas dan lebih tangguh dalam menghadapi tantangan ekonomi modern.








Tinggalkan komentar