KLH Segel Pabrik Pencemar Porong Fakta Mengejutkan

KLH Segel Pabrik Pencemar Porong Fakta Mengejutkan

politicanews.id – Sebuah dugaan pencemaran lingkungan yang telah lama meresahkan warga di sekitar Sungai Porong Mojokerto Jawa Timur akhirnya berujung pada tindakan tegas. Kementerian Lingkungan Hidup KLH mengambil langkah cepat dengan menyegel saluran pembuangan limbah milik PT Mega Surya Eratama. Aksi ini merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat yang mengkhawatirkan kondisi sungai vital tersebut.

Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPHLH wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto segera turun tangan. Verifikasi lapangan dilakukan pada 22 dan 23 Juli 2026 mencakup pengambilan sampel air limbah dari pabrik dan juga badan air Sungai Porong.

KLH Segel Pabrik Pencemar Porong Fakta Mengejutkan
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel tersebut sungguh mengejutkan. Arief Hilman Arda Kepala Balai Gakkum KLH Surabaya mengungkapkan adanya indikator kualitas air yang jauh melampaui baku mutu yang ditetapkan. Parameter krusial seperti Kebutuhan Oksigen Biologis BOD Kebutuhan Oksigen Kimiawi COD jumlah bakteri Total Coliform serta kandungan minyak dan lemak ditemukan dalam kadar yang sangat tinggi mengindikasikan pencemaran serius.

COLLABMEDIANET

Sebagai langkah darurat guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas BPHLH Jawa Bali dan Nusa Tenggara KLH memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembuangan limbah pada titik yang mengarah ke Sungai Porong. Pemasangan garis pengawasan serta papan penghentian pelanggaran dilakukan di lokasi. Tidak hanya itu pipa pembuangan limbah yang menjadi biang kerok pencemaran juga ditutup secara permanen. Tindakan penyegelan ini memastikan bahwa sumber utama dugaan pencemaran dapat diisolasi selama proses investigasi dan penegakan hukum berlangsung.

Ardyanto Nugroho Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH BPLH menegaskan bahwa perlindungan kualitas lingkungan termasuk ekosistem air adalah tanggung jawab kolektif. Setiap entitas usaha wajib mematuhi regulasi pengelolaan limbah agar tidak merusak lingkungan. Ia menjamin KLH BPLH akan menindaklanjuti temuan pelanggaran ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Komitmen KLH BPLH untuk memperketat pengawasan dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar lingkungan tidak akan surut. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk beroperasi dengan prinsip kepatuhan dan keberlanjutan demi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar