politicanews.id – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus menelan pil pahit gugatan praperadilan ditolak Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan krusial Keputusan itu menegaskan semua tindakan penyidik sah dan sesuai hukum
Penyitaan serta penggeledahan kediaman Febrie dinyatakan valid Bahkan penetapan Febrie sebagai tersangka juga dianggap sah Langkah pencegahan yang dilakukan penyidik tidak melanggar aturan Sidang putusan berlangsung pada Kamis 27 Agustus 2026 Hasil ini menjadi sorotan publik luas terkait proses hukum yang berjalan


Related Post








Tinggalkan komentar