politicanews.id – Sebuah kisah pilu berakhir bahagia namun menyisakan pesan mendalam. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI berhasil memulangkan seorang warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO dari Libya. Kini sang korban diminta untuk menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Dalam sebuah pertemuan penting usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengungkapkan bahwa korban berinisial AJ kini telah kembali ke kampung halamannya di Cianjur Jawa Barat. Proses pemulangan AJ bukanlah perkara mudah membutuhkan negosiasi panjang bahkan pembayaran ganti rugi kepada pihak majikan di Libya demi keselamatan AJ.

Mukhtarudin membenarkan bahwa AJ adalah korban penempatan pekerja migran secara nonprosedural sekaligus korban TPPO. Pengakuan AJ yang sempat berpindah-pindah majikan selama di luar negeri menjadi bukti nyata kerentanan para pekerja ilegal. Kasus AJ terkuak setelah sebuah video viral pada 26 Juni lalu menampilkan dirinya menangis memohon pertolongan agar bisa kembali ke Indonesia setelah mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan dipaksa bekerja tanpa henti sebagai asisten rumah tangga.

Related Post
Pemerintah melalui KP2MI kini menugaskan AJ untuk membagikan pengalaman pahitnya kepada masyarakat sekitar. Kisah nyata ini diharapkan dapat membuka mata banyak orang mengenai risiko besar yang mengintai di balik tawaran kerja ilegal di luar negeri. KP2MI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pekerja migran Indonesia yang menjadi korban baik TPPO maupun penempatan nonprosedural sebagai wujud kehadiran negara.
Menteri Mukhtarudin tidak henti-hentinya mengingatkan publik agar selalu menggunakan jalur resmi dan sesuai prosedur saat hendak bekerja di luar negeri. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis tawaran kerja nonresmi yang seringkali berujung pada penderitaan dan jeratan TPPO. Prinsipnya setiap korban akan diatasi bersama agar tidak ada lagi AJ-AJ lain di masa depan.










Tinggalkan komentar