politicanews.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan langkah berani pemerintah. Deregulasi kebijakan bukan sekadar jargon melainkan strategi jitu untuk membentengi para pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja PHK sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bandung Jawa Barat Senin Said Iqbal menegaskan bahwa upaya ini adalah langkah strategis. Pemerintah kini mengevaluasi ulang sederet regulasi yang dianggap membebani sektor industri namun tanpa mengorbankan perlindungan fundamental bagi tenaga kerja. "Perlindungan dari pemerintah salah satunya melalui deregulasi. Aturan yang menyulitkan dunia usaha akan ditinjau ulang demi memastikan operasional bisnis tetap berjalan lancar tanpa melupakan hak-hak pekerja di sektor padat karya" jelas Said.

Menurutnya pemerintah tengah serius mengkaji ulang kebijakan yang dinilai menghambat laju industri nasional terutama pada sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Sebagai contoh industri tekstil dan garmen sempat limbung akibat Permendag Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi tersebut membuka keran impor dalam jumlah masif terutama dari Tiongkok. Kini Said menyebut aturan itu telah direvisi demi menjaga daya saing industri dalam negeri.

Related Post
Peninjauan ulang kebijakan ini menjadi bagian krusial dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan bersaing industri lokal dan perlindungan terhadap buruh di sektor padat karya. Tak hanya itu di ranah ketenagakerjaan pemerintah juga berencana merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing ini akan diubah untuk menjamin kepastian kerja serta memperkokoh perlindungan buruh dari risiko PHK yang kerap muncul akibat status pekerja alih daya yang rentan.
Said Iqbal berharap besar agar langkah deregulasi pemerintah ini mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif. Pada saat bersamaan kebijakan ini juga diharapkan memberikan jaring pengaman yang lebih kuat bagi para pekerja di berbagai sektor padat karya di seluruh Indonesia.










Tinggalkan komentar