Politica News – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025), atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022. Selain hukuman badan, Ira juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan, "Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Tidak hanya Ira Puspadewi, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Yusuf Hadi (mantan direktur komersial dan pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan direktur perencanaan dan pengembangan), juga turut dijatuhi hukuman. Keduanya divonis 4 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Sama seperti Ira, jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya akan menjalani kurungan selama 3 bulan. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tubuh BUMN. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat diakses melalui politicanews.id.

Related Post










Tinggalkan komentar