Politica News – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini diapresiasi oleh Ketua Umum Perkumpulan Alumni Sekolah Bertaraf Internasional (PASBATA) Prabowo, David Febrian, sebagai langkah tegas penegakan hukum.
David Febrian menyatakan apresiasinya terhadap Polri, khususnya Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Pol Asep Edi Suheri, atas profesionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian dalam menangani kasus ini. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas hukum.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta para penyidik yang bekerja secara profesional, objektif, dan hati-hati dalam menangani kasus ini," ujar David di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Related Post
David Febrian juga menyoroti bahwa isu ijazah palsu yang terus menerus diangkat oleh sejumlah pihak merupakan upaya pembodohan publik yang berbahaya. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga merusak martabat bangsa dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan serta lembaga negara.
"Isu ini memalukan dan merusak citra bangsa. Mereka tidak sadar tuduhan seperti ini menciptakan keresahan publik dan bisa menimbulkan efek domino. Bayangkan, anak-anak Indonesia yang bersekolah di luar negeri bisa khawatir ijazahnya nanti tidak diakui. Ini sangat berbahaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, David Febrian menekankan bahwa tuduhan tersebut diarahkan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menghormati proses hukum yang berlaku.










Tinggalkan komentar