Hukuman Mati: Antara Keadilan dan Pelanggaran HAM?

Hukuman Mati: Antara Keadilan dan Pelanggaran HAM?

Politica News – Perdebatan seputar hukuman mati di Indonesia kembali mencuat. Hukuman yang tercantum dalam KUHP baru ini menimbulkan dilema antara penegakan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Di satu sisi, negara masih menganggap hukuman mati sebagai instrumen penting untuk kejahatan berat seperti terorisme, narkotika, pembunuhan berencana, dan korupsi. Di sisi lain, hukuman ini berbenturan dengan prinsip HAM yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tak dapat diabaikan.

Meskipun KUHP baru mengakomodasi hukuman mati dengan opsi masa percobaan, keberadaannya tetap menjadi paradoks. Indonesia seolah terjebak di antara tuntutan hukum nasional dan tekanan internasional untuk menghapuskan praktik ini. Pendukung hukuman mati berargumen bahwa hukuman ini memberikan keadilan retributif, efek jera, dan perlindungan masyarakat. Kasus-kasus besar seperti Freddy Budiman atau pelaku bom Bali seringkali dijadikan contoh untuk memperkuat argumen ini. Hukuman mati dianggap sebagai penebus moral dan pemulihan martabat negara dan korban.

Hukuman Mati: Antara Keadilan dan Pelanggaran HAM?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Namun, pertanyaan krusial muncul: seberapa efektif hukuman mati dalam mencegah kejahatan? Data empiris menunjukkan bahwa kejahatan seperti narkoba dan pembunuhan tetap terjadi meskipun hukuman mati telah dijatuhkan. Jika efek jera tak terbukti, maka fungsi preventif hukuman mati patut dipertanyakan. Hal ini membuka ruang untuk mengeksplorasi hukuman alternatif yang lebih adil dan efektif.

COLLABMEDIANET

Risiko kesalahan yudisial juga menjadi kekhawatiran utama. Sistem hukum, bagaimanapun sempurna, tetap memiliki celah. Jika seseorang yang tak bersalah dijatuhi hukuman mati, kesalahan tersebut tak dapat diperbaiki. Ini menjadi kritik tajam terhadap hukuman mati, karena satu kesalahan fatal dapat mengakibatkan pelanggaran HAM yang tak terampun.

Dari perspektif HAM, hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip dasar hak untuk hidup. Deklarasi Universal HAM, ICCPR, dan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa hak hidup tak dapat dicabut, bahkan oleh negara. Oleh karena itu, hukuman mati bukan hanya hukuman, tetapi juga pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia. Dilema ini menuntut perdebatan yang lebih mendalam dan komprehensif untuk menemukan titik temu antara keadilan dan perlindungan HAM.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar