Politica News – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat angkat bicara terkait fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur (Jatim) terhadap fenomena "sound horeg". Fatwa ini muncul karena karakteristik sound horeg dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, membenarkan adanya fatwa haram tersebut. "Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya," ungkap Kiai Cholil, Minggu (13/7/2025), menegaskan bahwa MUI Pusat mendukung langkah yang diambil MUI Jatim.

Kiai Cholil menjelaskan lebih lanjut bahwa dasar dari fatwa haram ini adalah dampak negatif yang ditimbulkan oleh sound horeg. "Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tegasnya. Gangguan yang dimaksud mencakup kebisingan yang berlebihan dan potensi konflik sosial akibat penggunaan sound system yang berlebihan.

Related Post
Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI Jatim telah melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli musik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fatwa yang dikeluarkan memiliki dasar yang kuat dan komprehensif. Perlu diketahui, fatwa haram sound horeg ini bermula dari pembahasan masalah keagamaan (batsul masail) di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dengan dukungan dari MUI Pusat, fatwa haram sound horeg diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, khususnya di Jawa Timur, untuk lebih bijak dalam menggunakan sound system dan menjaga ketertiban umum.










Tinggalkan komentar