Politica News – Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, menyatakan kekecewaannya atas keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak permintaan untuk menghadirkan Delpedro secara langsung dalam persidangan yang membahas sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Al Ayyubi Harahap, salah satu pengacara Delpedro, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan usai persidangan pada Jumat (17/10/2025). Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan tersebut. "Kita sangat menyayangkan sikap Majelis Hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah, dengan secara institusi juga langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir di dalam persidangan," ujarnya.

Tim pengacara berpendapat bahwa kehadiran Delpedro sangat krusial dalam persidangan praperadilan. Kehadirannya akan memungkinkan Delpedro untuk secara langsung membela diri dan memperjuangkan hak-haknya. Mereka juga menyoroti sikap kooperatif Delpedro selama proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Related Post
"Seharusnya ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ketika dirinya ditahan, seharusnya hal yang sama juga diberikan kesempatan pada Delpedro untuk membela dirinya, untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya, untuk menguji penahanan terhadap dirinya," tegas Al Ayyubi.
Pihak pengacara berjanji akan terus mengupayakan agar hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengizinkan Delpedro hadir dalam sidang-sidang berikutnya. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya, yang kemudian akan dilanjutkan dengan Replik dan Duplik.










Tinggalkan komentar