politicanews.id – Pemerintah Kabupaten Nabire Papua Tengah mengambil langkah tegas mempertahankan kebijakan ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU. Keputusan ini tetap berlaku meski menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari mengungkapkan bahwa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 dan berlaku sejak 19 Juni 2026 itu telah menunjukkan hasil signifikan. Antrean panjang kendaraan di SPBU kini jauh berkurang, menciptakan kelancaran lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan di sekitar area pengisian.

"Salah satu poin di SE Bupati tersebut adalah pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU sejak 19 Juni 2026. Sekarang sudah mulai kelihatan, antrean motor, mobil dan truk di SPBU sudah banyak berkurang," jelas Burhanuddin. Ia menambahkan, penertiban ini juga membebaskan ruas jalan dari kepadatan kendaraan yang sebelumnya kerap mengganggu.

Related Post
Meski demikian, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Sejumlah pihak, termasuk para pengemudi ojek, mengaku terdampak karena kebutuhan BBM yang tinggi untuk mobilitas harian mereka. Pemerintah daerah mengakui adanya perbedaan pandangan ini dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala setiap bulan guna menyempurnakan implementasi aturan.
Burhanuddin menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan mencegah praktik penyelewengan distribusi. Bupati Nabire tetap kukuh pada pendiriannya agar surat edaran tersebut terus berlaku demi keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Selain penertiban melalui sistem ganjil genap, pemerintah daerah juga akan segera menindak tegas penjualan BBM oleh Pertamini atau pengecer. Penertiban ini mencakup pemeriksaan legalitas usaha serta pengawasan standar takaran BBM yang dijual. Ditegaskan bahwa Pertamini hanya diizinkan memperdagangkan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax.
Aturan ini didasari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang jelas menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau penjualan BBM subsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Surat Edaran Bupati juga mengatur larangan bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah untuk membeli BBM bersubsidi di Nabire. Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan hak tersebut diwajibkan melakukan mutasi plat nomor menjadi plat Papua Tengah (PT) sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, penegakan kebijakan ini akan menciptakan distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib, mengurangi antrean, dan memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan.








Tinggalkan komentar