Ekspor Mineral Langka Terkuak Tanpa Hambatan

Ekspor Mineral Langka Terkuak Tanpa Hambatan

politicanews.id – Kabar gembira bagi industri pertambangan nasional. Setelah sempat terganjal, kini keran ekspor komoditas mineral Indonesia dipastikan kembali mengalir deras. Kantor Staf Presiden (KSP) baru saja mengumumkan terobosan penting terkait penyempurnaan regulasi batasan kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif, membuka jalan bagi kelancaran tata niaga ekspor mineral.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa pemerintah telah mencapai konsensus krusial. Larangan ekspor LTJ hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama. Ini berarti, kandungan LTJ yang ditemukan sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama tidak serta-merta dilarang untuk diekspor. Sebuah klarifikasi yang sangat dinantikan oleh para pelaku industri.

Ekspor Mineral Langka Terkuak Tanpa Hambatan
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Kesepahaman ini lahir dari rapat koordinasi intensif yang dipimpin KSP dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan tersebut secara khusus membahas isu kandungan LTJ dalam mineral dan dampaknya terhadap sistem ekspor nasional. Dengan adanya titik terang ini, eksportir, surveyor, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini memiliki panduan jelas selama masa transisi.

COLLABMEDIANET

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian legalitas selama proses pembenahan aturan terkait kandungan LTJ berlangsung. Kementerian dan lembaga terkait juga berkomitmen mempercepat perampungan regulasi mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Bahkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang diperbolehkan ekspor.

Pembahasan yang akan dilakukan pemerintah mencakup definisi mineral pengikut, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan material radioaktif alami (NORM), serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

Dudung Abdurachman menegaskan bahwa ekspor sejumlah komoditas mineral yang sempat tertunda akibat keraguan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, kini sudah berjalan kembali. Aturan tersebut sebelumnya melarang ekspor 17 jenis LTJ dan senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen.

Sebagai bukti nyata, hasil koordinasi KSP dengan kementerian dan lembaga terkait telah memberi restu kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya terhambat. Laporan-laporan ini sempat tertahan karena adanya indikasi mineral ikutan dalam komoditas yang akan diekspor.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar