Eks Dirut Pertamina Terjerat Kasus, Negara Rugi Ratusan Miliar!

Eks Dirut Pertamina Terjerat Kasus, Negara Rugi Ratusan Miliar!

Politica News – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp348.691.016.976. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung di kawasan Jakarta Selatan yang diduga sarat penyimpangan.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut diakibatkan oleh tindakan Luhur yang menguntungkan dua perusahaan, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025), yang menjadi babak baru dalam pengusutan kasus ini.

 Eks Dirut Pertamina Terjerat Kasus, Negara Rugi Ratusan Miliar!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Luhur diduga mengajukan alokasi anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan Pertamina Energy Tower (PET) tanpa didukung kajian investasi yang memadai. Hal ini dilakukan dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun anggaran 2013.

COLLABMEDIANET

Selain itu, Luhur bersama dengan Gathot Harsono dan Hermawan, diduga mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma. Mereka memberikan bobot penilaian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bahkan memanipulasi tanggal laporan akhir agar seolah-olah pembelian lahan telah didasarkan pada penilaian PT PDS.

"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian yang mendalam," tegas jaksa dalam persidangan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat di perusahaan BUMN.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar