BADAI HUKUM: KPK KEJAGUNG BERAKSI BESAR BESARAN

BADAI HUKUM: KPK KEJAGUNG BERAKSI BESAR BESARAN

politicanews.id – Kamis kemarin menjadi hari yang penuh gejolak bagi dunia hukum Indonesia. Berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), bergerak serentak mengungkap sejumlah kasus besar. Dari penggeledahan kementerian yang mengejutkan hingga penangkapan pembuat senjata berbahaya, rentetan peristiwa ini sontak menyita perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi penggeledahan intensif di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik menyasar sejumlah ruangan direktur jenderal dan direktorat terkait. Meskipun demikian, ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk dalam daftar lokasi yang digeledah. Penyelidikan ini semakin mendalam setelah KPK mendalami dugaan setoran fantastis senilai Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK kini tengah berupaya keras menguak asal-usul dana besar tersebut.

BADAI HUKUM: KPK KEJAGUNG BERAKSI BESAR BESARAN
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Di Jawa Barat, Kepolisian Daerah (Polda Jabar) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MSA (25) di kawasan Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Pemuda tersebut diduga kuat aktif merakit senjata api ilegal dan memproduksi bahan peledak berbahaya. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 10 September 2026, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan berisiko tinggi.

COLLABMEDIANET

Tak kalah sigap, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turun tangan menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi. Penggeledahan ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dari tahun 2009 hingga 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, tindakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti krusial untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar