DPR Bongkar Rahasia Restitusi Korban Kejahatan

DPR Bongkar Rahasia Restitusi Korban Kejahatan

politicanews.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera mendesak penguatan fundamental mekanisme restitusi demi menjamin hak pemulihan bagi korban tindak pidana. Andreas menegaskan, isu krusial ini bukan semata-mata cerminan performa institusi, melainkan lebih dalam menyentuh rancangan hukum yang belum optimal dalam memastikan korban mendapatkan keadilan pasca putusan pengadilan.

Pernyataan penting tersebut disampaikan Andreas dalam sebuah sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Kupang. Regulasi baru yang mulai berlaku efektif sejak 20 Mei 2026 ini membawa angin segar dengan berbagai ketentuan, termasuk penguatan restitusi, kompensasi, serta perluasan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Andreas menyoroti bahwa skema regulasi terdahulu kerap gagal mengamankan pemulihan korban, terutama ketika pelaku mangkir dari kewajiban pembayaran ganti rugi. "Ini adalah persoalan desain hukum yang harus segera kita benahi," tegasnya.

DPR Bongkar Rahasia Restitusi Korban Kejahatan
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

UU terbaru ini menawarkan terobosan signifikan dalam mekanisme restitusi. Kini, hak korban atas ganti rugi diperkuat sejak tahap pemberitahuan awal, fasilitasi perhitungan kerugian yang lebih akurat, hingga penyitaan aset milik pelaku sebagai agunan pembayaran. Andreas menjelaskan, pengajuan restitusi dapat dilakukan baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan. Aparat penegak hukum pun diwajibkan untuk secara proaktif memberitahukan hak restitusi kepada para korban.

COLLABMEDIANET

Apabila pelaku gagal memenuhi kewajiban pembayaran, aset yang telah disita dapat dilelang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, UU ini juga mencakup mekanisme pemulihan bagi korban jika restitusi tidak dapat dibayarkan secara penuh. Penguatan ini selaras dengan semangat UU Nomor 3 Tahun 2026 yang turut mengatur pembentukan dana abadi korban, restitusi, dan kompensasi.

Permintaan akan layanan perhitungan restitusi menunjukkan tren peningkatan yang mencolok. Data dari LPSK mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, nilai restitusi yang berhasil difasilitasi mencapai Rp473,80 miliar untuk 2.143 korban. Angka ini melonjak drastis pada tahun 2025, menyentuh Rp585,04 miliar bagi 4.185 korban. Bahkan, hingga Juni 2026, tercatat 6.025 permohonan dengan total nilai kerugian yang dihitung mencapai angka fantastis Rp8,67 triliun.

Andreas menegaskan, perubahan substansial dalam mekanisme restitusi ini merupakan bagian integral dari pembaruan menyeluruh hukum pidana nasional. Sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. "Ini bukan sekadar reformasi kelembagaan. Ini adalah upaya fundamental untuk membangun sistem perlindungan yang lebih inklusif, responsif, dan mampu mewujudkan keadilan sejati bagi setiap korban," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar