politicanews.id – Jagat hiburan kembali digemparkan dengan kabar penangkapan aktor Revaldo Fifaldi. Bintang sinetron yang kerap menjadi sorotan ini lagi-lagi harus berurusan dengan aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Konfirmasi mengejutkan datang dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan di ibu kota pada Selasa.
Penangkapan Revaldo bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keterlibatannya dalam penggunaan barang haram. Berbekal informasi tersebut tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya Revaldo berhasil diamankan pada Senin malam tanggal 24 Agustus. AKP Wisnu Wirawan menegaskan bahwa dari interogasi awal Revaldo mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu. Hingga kini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat.

Ini bukanlah kali pertama Revaldo tersandung kasus serupa. Rekam jejak kelamnya dengan narkoba sudah terukir sejak lama. Pada tahun 2006 ia pernah divonis dua tahun penjara setelah kedapatan memiliki paket sabu. Empat tahun berselang tepatnya 2010 Revaldo kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 62 gram. Puncaknya pada awal tahun 2023 lalu ia juga diamankan oleh Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Ironisnya dalam penangkapan sebelumnya Revaldo sempat menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji untuk berubah. Namun janji itu kini seolah menguap di tengah penangkapan terbarunya. Rentetan penangkapan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Revaldo untuk lepas dari jerat narkoba yang telah berulang kali merenggut kebebasannya.

Related Post








Tinggalkan komentar