Kuota Haji Tambahan Terbongkar Skandal Besar Menanti

Kuota Haji Tambahan Terbongkar Skandal Besar Menanti

politicanews.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas kini menghadapi dakwaan serius Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terkait pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 sebuah kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp62209 miliar Jaksa Penuntut Umum JPU Fahmi Idris dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap adanya skema pengaturan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur Direktur Utama PT Makassar Toraja Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah SATHU

JPU membeberkan kronologi lobi Fuad Hasan Masyhur yang dimulai sejak 2022 untuk mendapatkan tambahan 10 ribu kuota haji bagi Indonesia Namun Yaqut Cholil Quomas saat itu tidak memanfaatkan jatah tersebut karena waktu yang mepet dengan pelaksanaan ibadah haji serta pengurusan visa Melihat peluang dari kuota tak terpakai itu Fuad kemudian berinisiatif mengadakan rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PIHK atau SATHU Dalam pertemuan tersebut Fuad diduga mengusulkan agar kuota sisa dialihkan menjadi kuota haji khusus yang bisa dikelola oleh anggota SATHU

Kuota Haji Tambahan Terbongkar Skandal Besar Menanti
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Upaya Fuad berlanjut dengan mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota tersebut dapat diproses sebagai visa haji undangan atau mujamalah namun langkah ini tidak membuahkan hasil Pada 2023 Fuad kembali melobi mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief yang kemudian meneruskan usulan tersebut kepada Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024 Fuad berulang kali berusaha agar jatah tambahan ini dapat dimanfaatkan maksimal termasuk dengan bersurat langsung kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR RI

COLLABMEDIANET

Komunikasi intens antara Fuad dan Hilman Latief berujung pada akomodasi permintaan Fuad Hilman disebut memerintahkan pejabat teknis di Jeddah untuk mengusulkan skema pembagian 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus Hilman bahkan mengirim pesan WhatsApp kepada Yaqut pada 18 Mei 2023 mengusulkan alokasi 8 persen kuota tambahan untuk haji khusus Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa seluruh kuota tambahan akan digunakan untuk haji reguler Yaqut akhirnya menyetujui usulan ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan 7360 kuota reguler dan 640 kuota khusus

Pada 2024 Fuad bersama sejumlah pengurus SATHU kembali menemui Yaqut meminta agar PIHK dapat mengelola porsi haji khusus tambahan lebih dari 8 persen Yaqut kemudian mengarahkan forum SATHU untuk berkomunikasi intensif dengan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait pengelolaan kuota tersebut Pertemuan antara Gus Alex dan Fuad terjadi di beberapa lokasi termasuk kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia Dalam pertemuan itu Gus Alex menyampaikan Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota haji tambahan Fuad lantas menyatakan keinginannya untuk mengelola kuota tersebut dan menegaskan bahwa teknis pengisian kuota tambahan akan dilakukan satu pintu melalui dirinya

Dakwaan terhadap Yaqut Cholil Quomas menyebutkan kerugian negara terjadi akibat pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis serta pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu TO atau dengan masa tunggu x tahun Tx yang tidak sesuai mekanisme Yaqut diduga melakukan tindakan ini bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba yang semuanya juga telah menjadi terdakwa Menariknya Fuad Hasan Masyhur yang disebut sebagai sentral pengaturan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal bepergian ke luar negeri

Pengisian kuota haji khusus tambahan ini diduga bertujuan mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus Perincian kerugian negara meliputi selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp43822 miliar Selain itu terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp3995 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 bagi jamaah yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp14392 miliar Dalam kasus ini Yaqut diduga diperkaya senilai 271500 dolar AS atau setara dengan Rp483 miliar Atas perbuatannya Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar