Keuntungan Tersembunyi RI Izin Terbang AS

Keuntungan Tersembunyi RI Izin Terbang AS

politicanews.id – Pakar keamanan nasional Ulta Levenia Nababan mengungkap potensi keuntungan besar bagi Indonesia dari usulan izin lintas udara Amerika Serikat Menurutnya kerja sama ini mempermudah Indonesia memantau pergerakan pesawat Amerika Serikat yang melintasi wilayah udara nasional

Levenia dalam sebuah siniar resmi Kementerian Pertahanan saat diwawancarai Kepala Biro Informasi Pertahanan Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa akses ini menjadikan pergerakan pesawat lebih teratur lebih cepat serta lebih terpantau oleh sistem pertahanan negara Kita dapat memantau setiap pergerakan pesawat asing dengan lebih efektif

Keuntungan Tersembunyi RI Izin Terbang AS
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Ia menambahkan bahwa izin lintas udara merupakan praktik umum di banyak negara namun prosesnya seringkali memakan waktu karena birokrasi yang panjang Kondisi ini terkadang membuat beberapa negara melintasi wilayah udara negara lain tanpa izin optimal

COLLABMEDIANET

Ada kemungkinan pesawat Amerika Serikat sudah sering melintas di wilayah udara Indonesia tanpa sepengetahuan kita sebelumnya namun dengan adanya kerangka kerja sama yang jelas ini akan menjadi lebih legal dan tertata rapi kata Levenia

Melalui kemitraan ini Indonesia memiliki kerangka yang lebih pasti untuk mengawasi lalu lintas pesawat Amerika Serikat Selain itu kita juga lebih mudah mengidentifikasi jika ada ketidaksesuaian antara jenis pesawat yang melintas dengan izin yang diajukan Ini ibarat memasukkan singa liar ke dalam kandang kita jadi tahu ke mana ia akan bergerak ujarnya menganalogikan pentingnya pengawasan

Levenia juga berpendapat bahwa setiap perjanjian kerja sama militer umumnya memberikan manfaat timbal balik bagi kedua belah pihak Indonesia berpotensi memperoleh keuntungan lain seperti akses terhadap teknologi atau alat utama sistem persenjataan alutsista yang lebih canggih

Meski demikian ia menghormati proses yang sedang berjalan di pemerintahan saat ini Dokumen yang ada masih berupa Letter of Intent LoI yang belum bersifat mengikat LoI adalah komitmen awal antara dua pihak sebelum kontrak final yang mengikat secara hukum

Apakah LoI ini akan berkembang menjadi Memorandum of Understanding MoU atau bentuk kerja sama yang lebih mengikat itu semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak pungkasnya

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar