Tarif Trump: Dana Kembali, Importir Gigit Jari?

Tarif Trump: Dana Kembali, Importir Gigit Jari?

Politica News – Proses pengembalian bea masuk era Presiden Donald Trump yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS diperkirakan memakan waktu hingga 45 hari. Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menyatakan hal ini dalam pengajuan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, memberikan pembaruan terkait sistem Consolidated ACE Processing Environment (CAPE).

Sistem CAPE, yang terdiri dari portal klaim, pemrosesan massal, peninjauan dan likuidasi, serta penerbitan pengembalian dana, menunjukkan progres yang signifikan. Portal klaim telah selesai 85%, pemrosesan massal 60%, peninjauan dan likuidasi 80%, dan komponen pengembalian dana 75%. CBP menekankan bahwa proses peninjauan dan pengembalian dana dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 45 hari, kecuali terdapat masalah kelayakan klaim yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Tarif Trump: Dana Kembali, Importir Gigit Jari?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Hingga saat ini, 26.664 importir, mewakili 78% impor yang dikenai bea atau jaminan IEEPA, telah menyelesaikan proses untuk menerima pengembalian dana secara elektronik. Nilai pokok bea masuk yang telah dibayarkan atau disetorkan untuk impor tersebut mencapai sekitar 120 miliar dolar AS (sekitar Rp2.040 triliun).

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, CBP menyebutkan bahwa total bea yang dikumpulkan dan diperkirakan akan dikumpulkan berdasarkan IEEPA mencapai sekitar 166 miliar dolar AS per 4 Maret. Putusan Mahkamah Agung pada 20 Februari lalu menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Akibatnya, ribuan perusahaan mengajukan gugatan kepada pemerintah AS untuk meminta pengembalian bea yang telah dibayarkan. Informasi ini dilansir dari politicanews.id yang mengutip laporan dari Anadolu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar