Politica News – Mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Selain hukuman badan, Wahyu juga didenda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu subsider.

Ketua Majelis Hakim, Effendi, dalam amar putusannya juga mewajibkan Wahyu membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000, dengan ketentuan subsider empat tahun kurungan jika tidak dibayarkan. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi, mencoreng citra peradilan di Indonesia.

Related Post










Tinggalkan komentar