Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Sebuah pemandangan mencolok tersaji di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025), ketika lembaga antirasuah itu memamerkan uang tunai senilai Rp300 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp883 miliar yang berhasil dirampas dari kasus investasi fiktif yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto dan diserahkan ke PT. Taspen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aksi ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas KPK kepada publik. "Kami ingin masyarakat melihat langsung bahwa barang rampasan ini nyata, bukan sekadar angka di atas kertas," ujarnya pada Jumat (21/11/2025). "Ini adalah uang yang telah ditetapkan untuk dirampas dan menjadi milik negara."

Lebih lanjut, Budi berharap penyerahan dan pameran uang rampasan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban utama dalam kasus korupsi ini. Pasalnya, dana yang dikorupsi adalah iuran bulanan yang seharusnya menjadi hak para pegawai negeri. KPK ingin menegaskan bahwa mereka bekerja keras untuk mengembalikan hak-hak tersebut dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Related Post










Tinggalkan komentar