Ultimatum Komdigi: Cloudflare Terancam Diblokir di Indonesia, Dituding Jadi Pelindung Utama Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras sekaligus ancaman sanksi pemutusan akses (pemblokiran) terhadap Cloudflare, salah satu perusahaan infrastruktur web terbesar di dunia. Ancaman ini menjadi puncak dari ketidakpatuhan Cloudflare dalam memenuhi kewajiban administrasi untuk beroperasi secara legal di Indonesia.

Cloudflare diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat, sebuah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020).

Kedaulatan Digital dan Perang Melawan Judi Online

 

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen penting untuk menegakkan kedaulatan digital dan melindungi masyarakat. Tanpa status PSE yang sah, upaya pemerintah dalam memberantas konten terlarang, terutama judi online (judol), menjadi sangat terhambat.

Alexander secara spesifik menyoroti peran infrastruktur Cloudflare dalam memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” kata Alexander.

Data Komdigi menunjukkan korelasi yang mengkhawatirkan: dari 10.000 data sampel situs judi online yang ditangani Komdigi pada periode 1–2 November 2025, 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare. Layanan ini dimanfaatkan pelaku judol untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain, sehingga dengan mudah menghindari pemblokiran pemerintah.

Tenggat Waktu 14 Hari dan Konsekuensi Pemblokiran

 

Komdigi memberikan tenggat waktu yang ketat kepada Cloudflare dan puluhan perusahaan lain yang juga belum mendaftar. Mereka diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk segera memenuhi persyaratan dan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Apabila Cloudflare gagal mendaftar dalam batas waktu yang ditentukan, Komdigi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan secara total (blokir), sesuai dengan ketentuan PM Kominfo 5/2020.

“Dengan kami memberikan warning seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” tegas Alexander, memberikan peringatan dini kepada para pengguna layanan Cloudflare di Indonesia.

Tuntutan Kooperatif dan Filter Konten

Komdigi meminta Cloudflare untuk bersikap kooperatif dengan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia. Alexander menekankan bahwa Cloudflare, sebagai penyedia Content Delivery Network (CDN) global, seharusnya bisa lebih selektif.

“Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering,” imbuhnya.

Meskipun Komdigi terbuka untuk ruang diskusi dengan platform global, kepatuhan terhadap undang-undang dan perlindungan masyarakat digital tetap menjadi garis merah yang tidak dapat ditawar.

25 Platform Global Lain Turut Terancam

Dikutip Dari Garengongko Ancaman pemblokiran ini tidak hanya ditujukan kepada Cloudflare. Komdigi juga telah menegur puluhan perusahaan teknologi global lainnya yang bergerak di berbagai sektor—mulai dari Kecerdasan Buatan (AI), edukasi, finansial, hingga e-commerce.

Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar 25 perusahaan yang terancam sanksi antara lain adalah:

  • OpenAI, L.L.C. (Induk ChatGPT)

  • Dropbox, Inc.

  • Duolingo, Inc.

  • Wikimedia Foundation (Induk Wikipedia)

  • Terabox (Flextech, Inc.)

  • Berbagai operator hotel internasional seperti Marriott dan Accor.

Aksi tegas ini mengindikasikan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam memastikan semua pemain di ekosistem digital, baik lokal maupun global, beroperasi di bawah payung hukum yang sama demi terciptanya ruang digital yang bersih, aman, dan bertanggung jawab.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar