Politica News – Pakar telematika Roy Suryo merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan. Menanggapi hal ini, Roy Suryo memilih untuk menanggapinya dengan tenang.
Roy Suryo menyatakan bahwa penetapan status tersangka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia bahkan merespons kabar tersebut dengan senyuman. "Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja," ujarnya kepada politicanews.id, Jumat (7/11/2025).

Roy menjelaskan bahwa status tersangka hanyalah tahapan awal dalam proses peradilan. Ia menyebutkan bahwa masih ada tahapan lain yang mungkin akan ia jalani, seperti menjadi terdakwa hingga terpidana. Pernyataan ini mengindikasikan kesiapan Roy Suryo untuk menghadapi proses hukum yang ada.

Related Post
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini memang telah menyeret sejumlah nama. Selain Roy Suryo, terdapat delapan orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyebaran informasi yang tidak benar.










Tinggalkan komentar