Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Terbaru, mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, diperiksa intensif oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Politica News – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan Joko Asmoro dalam kapasitasnya sebagai saksi. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ungkap Budi kepada awak media, Selasa (14/5).

Politica News – Joko Asmoro telah memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun demikian, detail materi pemeriksaan terhadap Joko belum diungkapkan secara rinci oleh pihak KPK.

Related Post
Politica News – Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai dengan amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Politica News – Namun, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota diduga dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Politica News – Selain itu, lembaga antirasuah ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. Pemeriksaan terhadap Joko Asmoro diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran Koperasi Amphuri dalam dugaan praktik korupsi ini, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor keagamaan.
Tinggalkan komentar