Politica News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. "Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah atau dolar," ujarnya, tanpa merinci jumlah pasti yang telah dikembalikan.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa pihak-pihak yang mengembalikan uang tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk vendor dan pihak internal kementerian. Pengembalian ini didasari adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh dalam proses pengadaan Chromebook tersebut. "Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya," imbuhnya.

Related Post
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini memang menjadi sorotan publik. Kejagung terus mendalami kasus ini dan berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang mungkin timbul akibat praktik korupsi tersebut. Pengembalian uang ini menjadi langkah positif dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Tinggalkan komentar