Politica News – Isu kepemilikan dua paspor oleh M. Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina, mencuat ke permukaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kebenaran informasi tersebut.
"Nah, itu saya tidak tahu, yang bersangkutan memiliki atau tidak. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi pasti apakah yang bersangkutan memiliki dua paspor atau tidaknya," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (7/10/2025).

Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa Riza Chalid tetap berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Kejagung terus berupaya untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukum.

Related Post
Upaya tersebut meliputi pengajuan permohonan pencabutan paspor dan penerbitan red notice ke Interpol. Selain itu, penyidik juga aktif berkoordinasi dengan negara-negara tetangga untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
Langkah serupa juga ditempuh Kejagung dalam upaya menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Jurist Tan, yang saat ini juga berada di luar negeri.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan negara-negara tetangga dalam rangka berusaha menghadirkan yang bersangkutan," pungkas Anang.










Tinggalkan komentar