Nadiem Tersangka: Ansor Bela Kejagung!

Nadiem Tersangka: Ansor Bela Kejagung!

Politica News – Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook menuai beragam reaksi. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) justru memberikan pandangan yang berbeda. Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menilai proses penetapan tersangka tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dendy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Menurutnya, langkah hukum ini bukanlah reaksi atas tekanan publik, melainkan hasil dari proses hukum yang berjalan secara objektif. "Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi," tegas Dendy dalam keterangannya pada Rabu (17/9/2025).

Nadiem Tersangka: Ansor Bela Kejagung!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Lebih lanjut, Dendy menjelaskan bahwa secara yuridis, penetapan tersangka telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu keadilan. Sikap LBH GP Ansor ini memberikan perspektif yang berbeda di tengah perdebatan publik terkait kasus tersebut. Pernyataan ini seolah menjadi angin segar bagi Kejagung yang tengah menghadapi sorotan tajam atas penetapan Nadiem sebagai tersangka.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar