Politica News – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, melontarkan kecaman keras terhadap tuduhan yang mengaitkan aparat keamanan sebagai dalang kericuhan di Slipi, Jakarta Barat. Pernyataan tersebut dinilai sebagai fitnah keji yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Insiden yang sempat viral di media sosial, melibatkan anggota Brimob dan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, telah diselesaikan secara damai dengan saling berjabat tangan. "Faktanya, insiden ini sudah berakhir. Tidak ada konflik, tidak ada keterlibatan aparat sebagai pemicu kerusuhan," tegas Azhari.
Azhari menekankan bahwa penyebaran informasi bohong terkait insiden tersebut dapat dijerat hukum. "Media yang menyebarkan berita tidak benar bisa dipidana berdasarkan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyebaran berita bohong di ranah digital juga dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena menimbulkan kebencian atau permusuhan. Lebih lanjut, Azhari mengacu pada Pasal 390 KUHP yang mengatur tentang penyebaran kabar tidak benar yang menimbulkan keresahan publik sebagai tindak pidana.

Menurutnya, menuduh TNI dan Polri sebagai aktor kericuhan adalah tindakan yang sangat berbahaya. "TNI dan Polri adalah garda terdepan keamanan negara. Merusak soliditas mereka sama saja dengan merusak fondasi negara," ujarnya. Azhari menegaskan bahwa insiden Slipi hanyalah miskomunikasi yang telah diselesaikan secara baik-baik. "Menuduh aparat sebagai aktor kerusuhan adalah fitnah keji dan dapat diproses secara hukum," pungkasnya. Pernyataan ini menjadi sorotan tajam di tengah maraknya informasi yang belum terverifikasi di ruang publik.

Related Post










Tinggalkan komentar