Politica News – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait kegiatan sound horeg, sebuah keputusan yang didasari kajian mendalam tentang dampaknya. Fatwa ini lahir setelah MUI mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk ahli kesehatan dan masyarakat yang merasakan langsung akibatnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kajian yang dilakukan membuktikan sound horeg memiliki dampak negatif terhadap kesehatan pendengaran. "Kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," ujarnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat terkait polusi suara yang dihasilkan sound horeg. MUI berharap fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan hiburan yang tidak merugikan kesehatan dan lingkungan.

Related Post










Tinggalkan komentar