Tanah Terlantar 2 Tahun? Negara Turun Tangan!

Tanah Terlantar 2 Tahun? Negara Turun Tangan!

Politica News – Istana Negara angkat bicara mengenai rencana pengambilalihan tanah bersertifikat yang dibiarkan menganggur selama dua tahun. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan agraria dan meminimalisir potensi konflik lahan di berbagai daerah.

Menurut Hasan, pemerintah berupaya keras untuk memastikan tidak ada lagi lahan yang terlantar. Kondisi lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama berpotensi memicu sengketa, misalnya akibat pendudukan oleh pihak lain. "Semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan-lahan terlantar ini juga bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta.

 Tanah Terlantar 2 Tahun? Negara Turun Tangan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Pemerintah berharap, dengan penertiban ini, lahan-lahan yang selama ini tidak produktif dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat luas dan mencegah terjadinya konflik agraria yang merugikan.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar