Politica News – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk mencoret nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. Keputusan ini dinilai tepat sasaran mengingat judi merupakan penyakit sosial yang bertentangan dengan hukum negara dan norma agama.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ratusan ribu penerima bansos terindikasi terlibat judi online. "Dari 28,4 juta NIK penerima bansos, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online," ungkap Zainut seperti dikutip politicanews.id, Minggu (13/7/2025).

Zainut menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, judi merupakan perbuatan haram yang dilarang keras. Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90 yang menjelaskan bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi agar manusia meraih keberuntungan.

Related Post
"Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT juga memberikan perintah kepada kita semuanya untuk menjauhi perbuatan tersebut," jelas Zainut. Dengan demikian, MUI mendukung penuh upaya pemerintah untuk membersihkan daftar penerima bansos dari mereka yang menyalahgunakan bantuan tersebut untuk kegiatan yang merusak moral dan melanggar hukum.










Tinggalkan komentar