Bom Waktu! PK Kasus Ijazah Jokowi Dilayangkan

Bom Waktu! PK Kasus Ijazah Jokowi Dilayangkan

Politica News – Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) menerima pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Jokowi. Bambang Tri Mulyono, terpidana dalam kasus tersebut, melalui kuasa hukumnya, Pardiman, mengajukan PK pada Selasa (24/6/2025). Pardiman membenarkan hal tersebut seusai proses pendaftaran dan pemeriksaan dokumen di PN Solo. "Hari ini permohonan PK sudah didaftarkan dan diterima," tegasnya.

Misteri novum baru menjadi kunci utama pengajuan PK ini. Pardiman enggan membeberkan detailnya, mengatakan informasi tersebut akan diungkap saat persidangan. Keengganan ini tentu saja menambah bumbu spekulasi dan menarik perhatian publik. Apakah novum ini cukup kuat untuk membalikkan putusan pengadilan sebelumnya? Publik masih harus menunggu.

Bom Waktu! PK Kasus Ijazah Jokowi Dilayangkan
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Meskipun mengajukan PK, Pardiman menekankan bahwa hubungan personal antara Bambang Tri dan Jokowi tergolong baik. Ia menyoroti fakta bahwa Jokowi sendiri tidak pernah secara pribadi melaporkan Bambang Tri. Pernyataan ini seolah ingin memisahkan aspek hukum dari potensi konflik personal. Namun, apakah hal ini akan berpengaruh pada keputusan hakim nantinya? Pertanyaan ini masih menjadi tanda tanya besar.

COLLABMEDIANET

Langkah hukum ini tentunya akan kembali membuka babak baru dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini. Publik pun dibuat penasaran dengan isi novum yang dirahasiakan tersebut. Apakah novum ini akan cukup kuat untuk mengubah jalannya sejarah kasus ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar