politicanews.id – Kasus dugaan korupsi besar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini memasuki babak baru setelah munculnya fakta mengejutkan terkait barang bukti senilai Rp106,3 miliar. Pihak Summarecon secara tegas membantah keterlibatan perusahaan mereka dalam aliran dana fantastis tersebut.
Sehat Damanik selaku kuasa hukum Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menegaskan bahwa uang ratusan miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sama sekali tidak berasal dari perusahaan kliennya. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut justru merupakan milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam pusaran kasus ini.

"Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon. Kami bisa pastikan tidak ada hubungannya," tegas Damanik saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Related Post
Selain persoalan dana, pihak Summarecon juga merasa menjadi korban dalam sengketa administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor. Menurut Damanik, terjadi tindakan melanggar hukum oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang melakukan pemblokiran terhadap 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, permasalahan yang sebenarnya hanya bersinggungan pada satu sertifikat saja.
Kasus ini mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di wilayah Jabodetabek pada pertengahan September 2026. Operasi tersebut menyeret sejumlah nama besar, termasuk pejabat tinggi di kementerian terkait hingga pihak swasta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan HGB ini. Nama-nama yang masuk dalam daftar tersangka antara lain Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta dan politisi.
Rangkaian penggeledahan pun terus dilakukan oleh penyidik KPK, mulai dari kantor kementerian, kantor pengembang, hingga kediaman pribadi para tersangka di berbagai wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, Mojokerto, Nganjuk, hingga Bandung Barat guna mengumpulkan bukti tambahan.










Tinggalkan komentar